Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Dia juga menegaskan kepada siapapun pihak yang menyatakan pemerintah abai terhadap rakyat yang tidak mampu dalam BPJS kesehatan ini untuk memberikan data lain yang valid . Menurutnya, pemerintah akan selalu memikirkan kesehatan masyarakat, khususnya yang tidak mampu sesuai dengan janji para pendiri bangsa.
Baca Selengkapnya: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 134 Juta Jiwa Tetap Dibayarkan ABPN dan APBD
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.