JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, meski terjadi peningkatan indeks perilaku anti korupsi di Indonesia pada tahun 2019, namun ada persepsi masyarakat yang semakin permisif pada beberapa kebiasaan korupsi.
BPS memang mencatat, berdasarkan survei dari 9.952 rumah tangga di 33 provinsi yang menjadi sampel kajian, indeks perilaku anti korupsi mencapai 3,70, naik tipis 0,04 poin dari tahun 2018 yang sebesar 3,66. Adapun skala indeks 0 sampai 5.
Baca Juga: BPS: Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Makin Naik
Namun yang menjadi cacatan BPS, persepsi masyarakat terhadap kebiasaan suap menyuap dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dimaklumi. Dari hasil survei 29,94% masyarakat menganggap memberi uang atau barang dalam penerimaan PNS hal yang wajar.

Persentase itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2018. Tahun lalu hanya 10,62% dari masyarakat yang menilai perilaku koruptif itu hal yang wajar.
"Pada tahun 2019 masyarakat semakin permisif di lingkup publik. Peningkatan terbesar memang terjadi pada variabel memberi uang atau barang dalam proses penerimaan pegawai negeri," katanya di BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah