JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah potensi kerugian negara dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Hasil pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019.
Salah satu potensi kerugian yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Kerugian akibat perjalanan dinas ini sebesar Rp25,43 miliar.
Baca Juga: Fit and Proper Test Anggota BPK Digelar Pekan Depan
BPK mencatat porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum Okezone, terkait temuan BPK terhadap perjalanan dinas:
1. Potensi Kerugian oleh Kemendes PDTT Rp7,55 Miliar
Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar. Kerugian itu berasal dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar.
Kemudian belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta. Serta belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
2. Potensi Kerugian oleh Kemenhan Rp2,17 Miliar
KPU tercatat berpotensi membuat kerugian sebesar Rp4,34 miliar. Terdiri dari pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar.
Baca Juga: Janji Presiden Jokowi soal Rekomendasi BPK
Serta pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri, antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.