Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak, maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana mengalami kenaikan sebesar Rp11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp2.528,8 triliun.
Adpaun penerimaan pajak migas ditargetkan Rp192 triliun dan penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.585,1 triliun, serta bea cukai Rp223,1 triliun. Sedangkan, untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terjadi peningkatan sebesar Rp7,7 triliun menjadi Rp367 triliun.
Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan sebesar Rp11,6 triliun menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal Rp2.528,8 triliun.
Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5 triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal. Secara rinci berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6 triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun menjadi Rp798,9 triliun.