Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |16:13 WIB
   Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang
RAPBN 2020 Jadi UU (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak, maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana mengalami kenaikan sebesar Rp11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp2.528,8 triliun.

Adpaun penerimaan pajak migas ditargetkan Rp192 triliun dan penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.585,1 triliun, serta bea cukai Rp223,1 triliun. Sedangkan, untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terjadi peningkatan sebesar Rp7,7 triliun menjadi Rp367 triliun.

Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan sebesar Rp11,6 triliun menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal Rp2.528,8 triliun.

Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5 triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal. Secara rinci berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6 triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun menjadi Rp798,9 triliun.

 RAPBN 2020

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement