Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |16:13 WIB
   Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang
RAPBN 2020 Jadi UU (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian dari belanja transfer ke daerah (TKD) menalami kenaikan Rp1,8 triliun menjadi Rp784,9 triliun, sedangkan dana desa tetap sebesar Rp72 triliun.

Selain itu dari, sisi subsidi energi mengalami penurunan sebesar Rp12,1 triliun menjadi Rp125,3 triliun dari usulan awal sebesar Rp137,4 triliun. Di mana subsidi BBM dan Elpiji turun sebesar Rp4,7 triliun menjadi Rp70,6 triliun, lalu subsidi listrik turun Rp7,4 triliun menjadi Rp 54,8 triliun. Serta cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp2,5 triliun.

Maka dengan adanya kesamaan kenaikan antara pendapatan dan pembelanjaan, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit anggaran, yakni Rp307,2 miliar atau setara dengan 1,76% produk domestik bruto (PDB).

Infografis RAPBN 2020

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement