JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui postur Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pengesahan pun akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang akan berlangsung besok, Selasa 24 September 2019.
"Dengan ini dari draf RUU APBN Tahun 2020 telah disetujui, dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Banggar Kahar Muzakir di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani hingga Gubernur BI Rapat Pengesahan RAPBN 2020 di Banggar
Ada beberapa perubahan dalam postur RAPBN 2020 yang telah disepakati dari usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan, 16 Agustus 2019.
Dalam asumsi makro, terjadi perubahan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD63 per barel dari sebelumnya USD65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari.
Baca Juga: Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah
Sementara untuk asumsi makro lainnya tetap sama seperti dalam usulan Nota Keuangan, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3% dengan laju inflasi mencapai 3,1%. Lalu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan sebesar Rp14.400 per USD dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.