Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Besi Bekas Ini Akan Melantai di Bursa

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |08:03 WIB
Perusahaan Besi Bekas Ini Akan Melantai di Bursa
Bursa (Reuters)
A
A
A

Seperti diketahui, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat citra perusahaan. Karena, tidak sembarangan perusahaan bisa masuk lantai bursa. Perusahaan harus memenuhi persyaratan good corporate governance (GCG) dan mengikuti tahapan go public.

Apa itu go public? Initial Public Offering (IPO) atau disebut dengan istilah Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.

Perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO atau penawaran saham perdana dari publik atau masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan IPO dan mencatatkan saham di BEI disebut Perusahaan Tercatat.

Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Kenuangan (OJK) untuk membantu proses go public.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement