Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Barang Lebih dari USD75, Pelaku Jastip Wajib Bayar Ini

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |17:21 WIB
Beli Barang Lebih dari USD75, Pelaku Jastip Wajib Bayar Ini
Bea Cukai soal Bisnis Jastip (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jika kamu adalah pelaku bisnis jasa titip (jastip), coba perhatikan beberapa peraturan ini. Jastip memang menguntungkan dengan pembeli yang membludak karena ingin mendapatkan berbagai barang mewah dari luar negeri.

 Baca Juga: Ada 422 Transaksi Jastip hingga September 2019, Terbanyak dari 6 Negara Ini

Pasalnya, banyak pelaku jastip yang nakal karena melenceng dari peraturan. Perlu diingatkan kembali, barang dagangan yang boleh dibawa dari luar negeri tidak boleh lebih dari USD75. Lebih dari itu, maka akan terkena berbagai macam biaya dan pajak.

Jastip ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Jika lebih dari USD75, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, ppn 10%, PPh seperti tercantum di pasal 22, kalau punya NPWP 10%, kalau tidak punya 20%," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

 Baca Juga: Bisnis Jastip Nakal Terbongkar, Ternyata Begini Aksinya Gelapkan iPhone 11

"Kalau tidak punya NPWP dikenakan 20% biar apa? Biar mereka segera bikin NPWP," tambah Direktur Teknis Kepaebeanan Fadjar Donny Tjahjadi.

 Bea Cukai

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement