Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 9 Sektor Usaha Perusahaan Tercatat di BEI

Fakhri Rezy , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2019 |09:31 WIB
Ada 9 Sektor Usaha Perusahaan Tercatat di BEI
Bursa Efek Indonesia (Okezone)
A
A
A

Pembagian sektor usaha ini diperlukan sebagai dasar pertimbangan investor agar dapat membagi investasinya ke dalam beberapa sektor sebagai upaya diversifikasi (meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan). Karena, perubahan regulasi dan tren dalam satu sektor saham bisa mempengaruhi naik-turunnya harga saham.

BEI mengukur pergerakan harga saham di setiap sektor dengan menerbitkan Indeks Saham Sektoral BEI. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, indeks adalah daftar harga sekarang dibandingkan dengan harga sebelumnya menurut persentase untuk mengetahui turun naiknya harga barang. Di dalam dunia pasar modal, indeks atas saham maupun obligasi merupakan portofolio imajiner yang mengukur perubahan harga dari suatu pasar atau sebagian dari pasar tersebut.

Pada saat indeks saham bergerak naik, berarti harga sebagian besar saham-saham yang diukur oleh indeks tersebut bergerak naik. Sebaliknya, apabila indeks saham bergerak turun, maka sebagian besar saham-saham konstituen indeks bergerak turun. Dengan melihat pergerakan suatu indeks saham, maka investor dapat mengetahui performa harga secara umum atas saham-saham yang menjadi konstituen indeks tertentu. Selain itu, investor juga dapat mengetahui kondisi pasar saham secara umum apabila terjadi perubahan kebijakan dari dalam maupun luar negeri. (TIM BEI)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement