Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, yang meliputi: a. satuan pendidikan formal; b. satuan pendidikan nonformal; dan c. satuan pendidikan informal. Sementara Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing, menurut Perpres ini, dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing, yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
“Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j. tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; l. pengaruh produk; dan m. nama dan alamat pelaku usaha,” bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini. Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Informasi lain sebagaimana dimaksud dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
