Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nama Badan Usaha hingga Merk Dagang Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2019 |11:22 WIB
Nama Badan Usaha hingga Merk Dagang Wajib Gunakan Bahasa Indonesia
Nama Badan Usaha Wajib Gunakan Bahasa Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.

Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.

 Baca Juga: Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.

Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,” bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

 Baca Juga: Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

 Merk Dagang

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement