Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.
“Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” bunyi Pasal 40 ayat (4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan) menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia,” bunyi Pasal 42 ayat (4) Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.
(Dani Jumadil Akhir)