JAKARTA - Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.
Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.
 Baca Juga: Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp20,6 Miliar akibat Telat Lapor Akuisisi
Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.
Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.
 Baca Juga: Moody's Pangkas Peringkat Utang Bumi Resources Jadi Negatif
Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.
Â