Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Pemangkasan Eselon, BKN: Kita Kaji Pengurangan Birokrasi

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 21 Oktober 2019 |18:53 WIB
Wacana Pemangkasan Eselon, BKN: Kita Kaji Pengurangan Birokrasi
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

SLEMAN – Wacana pemangkasan jabatan eselon tiga hingga lima yang diwacanakan Presiden Joko Widodo, berpotensi menghilangkan jabatan ribuan orang. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap mendukung rencana ini, sepanjang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

“Kalau efisiensi bisa dicapai, kemudian setelah diteliti ternyata pengurangan jumlah eselon itu akan mempengaruhi atau memperbaiki kinerja birokrasi bahkan efisiensi anggaran kenapa tidak," jelas Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, di Kantor Regional I BKN DIY, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Tunggu Pengumuman Menteri Baru oleh Jokowi

Sejauh ini, BKN belum mendapatkan arahan lebih lanjut, maupun petunjuk teknis terkait wacana itu. Namun BKN siap melaksanakannya dalam kapasitas sebagai pembina managemen kepegawaian secara nasional. Termasuk untuk melakukan penelitian, pengurangan esselon dan memperbaiki kinerja birokrasi.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Adanya pemangkasan ini, dipastikan nantinya BKN akan berhadapan dengan sekitar 4,3 ribu orang ASN. Mereka merupakan para pejabat esselon III hingga V yang terancam akan dihilangkan. Berdasarkan data kepegawaian, pada Juni 2019 jumlah pejabat eselon I di Indonesia ada 575 orang, eselon II ada 9.463 orang. Sedangkan total eselon I sampai dengan eselon V ada 46 ribu orang.

“Saya ada tahapan, dan saat ini ada kementerian atau lembaga yang sudah menerapkan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Mau Dipangkas Jokowi, Ada 440.000 PNS Eselon III-V

Salah satunya yang telah melaksanakan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan pejabat eselon dibatasi dan sebagai gantinya dibentuk Pejabat Fungsional Tertentu (JFT). Dimungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menerapkan hal ini. Perampingan juga dapat dilakukan di instansi seperti LIPPI dan sebagainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement