Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |11:17 WIB
9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan
Saham (Shutterstock)
A
A
A

5. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Efek delisting pada tanggal 11 November 2019.

6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019.

7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum melakukan pembayaraan denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 19 Juni 2017.

8. PT Nipress Tbk (NIPS)

 

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.

9. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juni 2018.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement