Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |11:17 WIB
9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan
Saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari 9 emiten. Hal ini terkait laporan keuangan Semester I-2019.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/10/2019), berdasarkan pemantauan BEI, hingga tanggal 29 Oktober 2019 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun per 30 Juni 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

 Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham SQMI Langsung Melejit 15%

Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat tersebut. Berikut 9 perusahaan tercatat yang disuspensi:

 Saham

1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)

 

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.

 Baca juga: Naik 66%, Saham Inter Delta Disoroti BEI

2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 9 Mei 2019.

3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

Belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.

 Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham KPAL Malah Turun 2,75%

4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

 

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement