Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |14:41 WIB
Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres
Menko Luhut (Foto: Setkab)
A
A
A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement