Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Perpres ini, mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
“Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
