Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |14:41 WIB
Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres
Menko Luhut (Foto: Setkab)
A
A
A

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Perpres ini, mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

“Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

 Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement