Baca juga: Dituding Terlibat dalam Kasus First Travel, Kemenag : Suruh Buktikan Saja
Hal ini berbeda dari permintaan jamaah yang ingin aset tersebut dikembalikan ke mereka. Berdasarkan tuntutan awal, barang bukti dan uang yang disita dari First Travel dapat dikembalikan kepada para korban.
Isa pun menekankan, langkah yang akan diambil pemerintah terhadap aset First Travel hanya berdasarkan keputusan pengadilan. "Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, soalnya itu permasalahan hukum. Ini kan juga baru pengadilan pertama, jadi kami tunggu saja sampai inkrah," tutupnya.
(Fakhri Rezy)