Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Tangsel Beri Saran ke Menteri ATR

Hambali , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |21:19 WIB
Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Tangsel Beri Saran ke Menteri ATR
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kalau IMB hilang, untuk dikaji lagi. Karena sebenarnya IMB bentuk pengendalian, karena di negara-negara luar juga, di Singapura, di manapun, jangan untuk mendirikan bangunan baru, untuk memotong pohon saja harus ijin tetangga, untuk misalnya melakukan proses pembangunan atau apapun juga harus dari ijin pemerintah setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kesamaan substansi yang diatur di dalam IMB dan Amdal menjadi penyebab penghapusan terjadi. Kedua dokumen itu akan dimasukan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kementerian ATR/Kepala BPN meyebut adanya RDTR merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR. Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi, yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement