JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggaraan program patuh sepenuhnya kepada regulator. Rapat koordinasi di Kementerian PMK dihadiri oleh Kemenkes, Kemenkeu, KSP, kemudian dari Kemensos, Kemendagri, Seskab dan DJSN.
"Semua sepakat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dilakukan penuh sebagaimana semestinya. Terkait dengan hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU, kita memiliki banyak opsi dengan penyesuaian iuran ini," ungkap dia.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.