"Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya
Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.
Baca selengkapnya: Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.