Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kemenkomarves harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Oleh karenanya, pemerintah kemudian menilai diperlukannya penetapan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.
(Fakhri Rezy)