Dengan demikian, saham INDO langsung terkena penolakan otomatis (auto rejection) oleh Jakarta Automated Trading System (JATS), karena kenaikan harga saham melebihi ketentuan persentase tertinggi harian khusus saham IPO.

Dalam ketentuan perdagangan perdana saham yang baru dicatatkan dapat terkena auto rejection jika naik atau turun berlaku dua kali lipatnya. Terdiri dari sebesar 70% untuk harga saham Rp50-Rp200, 50% untuk harga saham Rp200-Rp5.000, dan 40% untuk harga saham di atas Rp5.000.
"Ke depan kami berencana mengembangkan fasilitas indekos. Dengan IPO ini kami berharap bisa mengakses sumber pendanaan yang lebih luas dan memiliki peluang untuk lebih kembangkan usaha. Kami juga berkomitmen penuh untuk taya kelola perusahaan yang baik sesuai dengan perundangan yang berlaku di pasar modal," ujar Direktur Utama Royalindo Investa Wijaya Leslie Soemedi di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor