Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Ubah Kesan Perizinan RI Tumpang Tindih

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |05:13 WIB
Omnibus Law Ubah Kesan Perizinan RI Tumpang Tindih
Investasi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat menantikan realisasi penyatuan perizinan atau Omnibus Law untuk mempercepat investasi di dalam negeri. Omnibus Law pun menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan netizen di Twitter.

Telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.

Untuk itu, masyarakat menyampaikan suaranya dengan mendukung Omnibus Law. Tagar #kitasambutomnibuslaw pada Minggu 13 Januari 2020 menjadi salah satu trending topic.

Ada salah satu cuitan warga Twitter yang menggelitik: "Kesan perizinan Indonesia yang sulit dan tumpang tindih sebentar lagi hanya akan menjadi masa lalu," ujar @_*y*p*rm*t*94.

Banyak manfaat dengan diterapkannya RUU Omnibus Law, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, RUU ini menjadi efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya: Omnibus Law Jadi Trending Topic, Netizen: Perizinan Sulit Jadi Masa Lalu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement