JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengatakan, jika ada yang ingin mengekspor keramik dan porselen ke negara Uni Eropa harus memerhatikan persyaratan teknisnya. Hal ini mengingat kedua produk tersebut menjadi salah satu barang yang sering diekspor ke luar negeri.
Kemendag mengatakan, bagi yang akan melakukan kegiatan ekspor keramik dan porselen yang digunakan untuk makanan ke Eropa maka harus memahami dan menaati peraturan umum. Peraturan tersebut mencakup kebersihan makanan hingga barang.
Baca Juga: Sasar Milenial AS, Ekspor Kombucha Capai Rp47,8 Miliar
"Untuk keramik dan porselen yang penggunaannya bersentuhan langsung dengan produk pangan, jika ingin dieskpor ke Uni Eropa, maka harus mematuhi peraturan umum mengenai kebersihan makanan, bahan, dan barang yang bersentuhan dengan makanan," tulis Kemendag yang dilansir dari akun Instagramnya pada Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Turun, Ekspor Sepanjang 2019 Capai USD167,53 Miliar
Eksportir juga harus memerhatikan peraturan turunanya. Mereka juga harus menaati peraturan tentang bahan keramik yang bersentuhan langsung dengan bahan makanan.
Peraturan tersebut berisi tentang ambang batas aman kemungkinan migrasi timah dan kadmium dari barang keramik ke makanan. Ini dimaksudkan agar produk yang dieskpor aman untuk digunakan.
Bila ingin mengetahui syarat-syaratnya secara detail, dapat mengecek di situs resmi yang berisikan persyaratan mutu pasar internasional.