Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Aturan Baru, Jokowi Serius Pangkas Eselon III-V

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |17:24 WIB
Terbitkan Aturan Baru, Jokowi Serius Pangkas Eselon III-V
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk melakukan pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V bukan isapan jempol semata.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PanRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Ini 5 Alur Pemangkasan Jabatan Eselon III-V

Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dikeluarkannya aturan penyederhanaan birokrasi ini menunjukan jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel.

Baca Juga: BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS

Pasalnya, birokrasi saat ini dilakukan dengan cara komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement