5. RUU Omnibus Law Bertujuan untuk Sinkronisasi Sistem Hukum
Presiden Indonesia ketujuh itu mengungkapkan, Pemerintah tengan mengupayakan pengembangan sistem hukum yang lebih responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui omnibus law.
"Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI," kata Presiden.
Dia menilai, keberadaan Omnibus Law memang belum populer namun strategi yang sama telah diterapkan di berbagai negara. Misalnya Amerika Serikat dan Filipina yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.
6. Obesitas Aturan Jadi Pendorong Pembuatan Omnibus Law
Banyaknya peraturan atau regulasi yang obesitas membuat kegiatan lebih sulit serta menghambat. "Saya memperoleh laporan bahwa dapat 8.451 peraturan pusat, 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami hiper-regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan yang kita buat sendiri terjebak dalam kerewutan dan kompleksitas,” jelas Presiden Jokowi di Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Dengan adanya Omnibus Law, Presiden berkeinginan akan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.
"Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif dan cepat menghadapi era kompetisi di era perubahan yang saat ini sedang terjadi," lanjutnya.