Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digeber Selesai 100 Hari, Ini Fakta-Fakta Terkini Omnibus Law

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |09:46 WIB
Digeber Selesai 100 Hari, Ini Fakta-Fakta Terkini Omnibus Law
Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

7. Ditolak KSPI

Penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Setidaknya terdapat enam alasan KSPI menolak RUU itu. Alasan pertama ialah berpotensi menghilangkan upah minumum pekerja dan mengubahkan menjadi upah per jam.

“Menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit dan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan," ungkap Presiden KSDPI Said Iqbal di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Selanjutnya dapat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker serta menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan.

"Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement