JAKARTA - Apakah investasi di pasar modal Indonesia aman? Mungkin ini yang ada di benak masyarakat yang belum memberanikan diri berinvestasi di pasar modal. Investasi di pasar modal disebut juga investasi portofolio.
Ada beberapa jenis instrumen investasi di pasar modal, atau yang disebut efek pasar modal, di antaranya saham, obligasi, atau bisa melalui reksa dana.
Baca Juga: Tips Mencermati Laporan Keuangan Emiten
Membeli saham atau obligasi secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantaraan Perusahaan Efek (PE) membutuhkan keahlian, waktu dan modal yang cukup. Investor perlu memahami kinerja perusahaan penerbit saham, rekam jejak pergerakan harga saham, dan terutama risiko dari produk investasi yang akan dijadikan portofolio.
Buat investor yang tidak memiliki keahlian yang cukup dan waktu serta modal yang besar tetap bisa berinvestasi di pasar modal dengan membeli reksa dana. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI). MI adalah perusahan efek yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Peran Pasar Modal Mengembangkan UKM
Daftar MI ada di website OJK. Investor bisa membeli produk reksa dana yang dikelola MI langsung melalui MI yang mengelola, atau dengan mendatangi Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bisa melalui bank-bank yang menjadi APERD. Umumnya bank-bank besar memiliki jasa layanan penjualan reksa dana.
Follow Berita Okezone di Google News
Sejumlah perusahaan APERD yang khusus memfasilitasi transaksi reksa dana juga sudah tersedia saat ini. Bahkan gerai toko online seperti Bukalapak pun memfasilitasi transaksi reksa dana. Reksa dana bisa dipilih berdasarkan target atau kebutuhan investasi dan profil risiko nasabah.
Bagaimana dengan perlindungan investor yang di awal dipertanyakan? Di pasar modal ada lembaga yang dinamakan Securities Investor Protection Plan (SIPF). Lembaga ini mengelola dana perlindungan investor.
Setiap peserta yang terdiri atas perusahaan efek yang menjadi perantara pedagang efek (PPE) dan bank kustodian menyetorkan sejumlah dana (premi) untuk mengantisipasi risiko hilangnya dana nasabah akibat fraud, atau wanprestasi dalam transaksi.
SIPF akan melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran, serta tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
Dan setelah itu, melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, namun tidak terbatas untuk ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Investor yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal harus memenuhi persyaratan yakni menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada Kustodian. Kustodian adalah bank yang memiliki izin OJK sebagai pihak yang menyimpan aset milik nasabah.
Syarat berikutnya, memiliki sub rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yakni PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) yang dikeluarkan KSEI. Investor yang memiliki rekening pada kustodian umumnya investor institusi yang mengelola dana gabungan milik sejumlah pihak.
Dana perlindungan ini tidak berlaku bagi investor yang terlibat atau menjadi penyebab hilangnya aset pemodal. Juga tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, dan atau afiliasi dari pihak-pihak tersebut.
Melalui dana yang dikelola SIPF, apabila ada kejahatan di pasar modal, maka pelaku bisa mendapatkan penggantian dalam bentuk dana klaim atas risiko. Investor institusi antara lain manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, atau perusahaan dan gabungan investor lainnya. Jika seorang investor menjadi peserta dari investor institusi maka bisa menanyakan apakah institusi tersebut menjadi anggota SIPF.
Secara umum, aktivitas transaksi di pasar modal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berinvestasilah melalui perusahaan efek dan manajer investasi yang tercatat dan diawasi OJK. Waspadalah pada pihak-pihak yang menawarkan kepastian return dalam berinvestasi. (TIM BEI)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.