JAKARTA – Membuka usaha rumahan atau home industry di bidang kuliner tentunya harus mendapatkan legalisasi atau izin usaha dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Sebelum mengajukan legalisasi, kamu harus mempersiapkan produk makanan atau minuman. Mulai dari nama produk, desain produk, warna dan logo produk, hingga komposisi bahan yang terkandung pada produk.
Baca Juga: Beda Bisnis Kos-kosan dan Kontrakan, dari Dapur hingga Uang Sewa
Menurut buku ‘38 Inspirasi Usaha Makanan Minuman untuk Home Industry Modal di Bawah 5 Juta’ karya Yuyun A yang terbit pada 2010, Jakarta, Minggu (2/2/2020), mendapatkan izin usaha dari Departemen Kesehatan tergolong sangat mudah.
Kamu hanya cukup mendatangi Dinas Kesehatan setempat, lalu mengisi formulir yang disediakan, dan mengikuti penyuluhan tentang pangan yang aman.