JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan pengawasan ketat untuk mengurangi impor barang ilegal dari Korea Selatan.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerja sama dengan DJBC Korea Selatan. Kerja sama ini, tertuang dalam Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) dan pertukaran data elektronik SKA/ Electronic Certificate Of Origin (E-COO).
Baca juga: Perusahaan Alkes asal Cianjur, Nuritek Pamer Produk Buatan Dalam Negeri
"Kerja sama ini bagian dari pemerintah, untuk menekan under value dan pemalsuan COO. Pasalnya dengan COO, bisa diberi privilage, tarif yang berbeda," kata dia di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/2020).