Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sudah Ajak 10 Serikat Pekerja Berdialog

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |17:12 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sudah Ajak 10 Serikat Pekerja Berdialog
Airlangga Hartarto (Foto: Okezone/Heru)
A
A
A

 Baca juga: Datangi DPR, Airlangga hingga Sri Mulyani Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja

"Dengan menteri tenaga kerja, dan tentunya ada dibentuk tim, dengan demikian seluruh (stakeholder) sudah diajak dalam sosialisasi," jelasnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pemerintah memasukan jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, akan ada formula baru yang akan disampaikan setelah Surat Presiden diterima DPR RI. Mengenai formula pesangon yang akan memberikan 5 kali upah akan dibayarkan oleh pengusaha.

"Tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement