Baca juga: Datangi DPR, Airlangga hingga Sri Mulyani Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja
"Dengan menteri tenaga kerja, dan tentunya ada dibentuk tim, dengan demikian seluruh (stakeholder) sudah diajak dalam sosialisasi," jelasnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pemerintah memasukan jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, akan ada formula baru yang akan disampaikan setelah Surat Presiden diterima DPR RI. Mengenai formula pesangon yang akan memberikan 5 kali upah akan dibayarkan oleh pengusaha.
"Tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)