Paryono menambahkan dengan Peraturan BKN 26/2019, penilaian kompetensi ASN harus dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi, baik di sektor instansi pemerintah dan non pemerintah yang sudah diakreditasi dan memperoleh nilai kelayakan dari BKN selaku pembina penyelenggaraan manajemen ASN (Pasal 47 UU ASN).
Dengan standar tersebut, setiap penyelenggara penilai kompetensi atau assessment center (AC) di K/L/D dan non pemerintah yang melakukan AC terhadap ASN harus terakreditasi oleh BKN dengan memenuhi setidaknya unsur yang mencakup unsur organisasi atau kelembagaan; SDM; dan unsur metode pelaksanaan penilaian kompetensi.
"Untuk memastikan setiap instansi memenuhi unsur tersebut, BKN sudah mulai melakukan akreditasi lembaga AC pada sejumlah K/L/D sejak penghujung tahun 2019,” tutupnya
(Dani Jumadil Akhir)