Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serahkan LHP ke DPR, BPK Sebut Ada 6 Temuan Permasalahan di TVRI

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |18:30 WIB
Serahkan LHP ke DPR, BPK Sebut Ada 6 Temuan Permasalahan di TVRI
BPK serahkan LHP TVRI ke DPR (Foto: Okezone.com)
A
A
A

2) Pasal 18 ayat (1) "Dewan Pengawas adalah jabatan non eselon". Jabatan ini tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.

Dalam praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

3) Pasal 42 "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dan RRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku". Dalam praktiknya, LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri. Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri yaitu Direktur Utama LPP TVRI & LPP RRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI dan LPP RRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.

b. Ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005. Dalam keputusan tersebut, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 antara lain:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement