Selain itu, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menimbulkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Tidak hanya itu, penghentian proyek ini juga dilakukan setelah dilihat adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga belum memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan dan keselamatan publik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
(Feby Novalius)