Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham, Ini Daftarnya

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |08:46 WIB
BEI Ubah Batasan <i>Auto Rejection</i> Perdagangan Saham, Ini Daftarnya
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection. Perubahan sebagai mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah ke Level 5.000

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:

- lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200

- lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement