JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection. Perubahan sebagai mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah ke Level 5.000
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200
- lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000