JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan kebijakan perubahan batasan auto-rejection untuk saham-saham yang tercatat di bursa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut sebagaimana diatur Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A. Di mana, aturan tersebut tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit
Mengutip keterangan tertulis BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2020), aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut.