Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan BEI Ubah Batasan Auto-Rejection Saham

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |21:05 WIB
Alasan BEI Ubah Batasan <i>Auto-Rejection</i> Saham
Bursa Saham (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan kebijakan perubahan batasan auto-rejection untuk saham-saham yang tercatat di bursa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Aturan tersebut sebagaimana diatur Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A. Di mana, aturan tersebut tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

 Baca juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit

Mengutip keterangan tertulis BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2020), aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement