Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan BEI Ubah Batasan Auto-Rejection Saham

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |21:05 WIB
Alasan BEI Ubah Batasan <i>Auto-Rejection</i> Saham
Bursa Saham (Okezone)
A
A
A

Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan Auto Rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG.

Baca juga: BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham, Ini Daftarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan Auto Rejection atas Efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG (saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran) tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.

Sebelumnya, surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement