Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan Auto Rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG.
Baca juga: BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham, Ini Daftarnya
Sehubungan dengan hal tersebut, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan Auto Rejection atas Efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG (saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran) tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.
Sebelumnya, surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: