- lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200
- lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000
- lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
(Fakhri Rezy)