JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan kebijakan perubahan batasan auto-rejection untuk saham-saham yang tercatat di bursa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut sebagaimana diatur Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A. Di mana, aturan tersebut tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit
Mengutip keterangan tertulis BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2020), aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut.
Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan Auto Rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG.
Baca juga: BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham, Ini Daftarnya
Sehubungan dengan hal tersebut, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan Auto Rejection atas Efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG (saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran) tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.
Sebelumnya, surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200
- lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000
- lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
(Fakhri Rezy)