JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) untuk seluruh kantor BPK di Indonesia. Kebijakan ini berlaku hari ini hingga akhir Maret 2020, sebagai pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan,” ujar Ketua BPK Agung Firman, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Serahkan LHP ke DPR, BPK Sebut Ada 6 Temuan Permasalahan di TVRI
Selama kerja dari rumah, pegawai BPK memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK.
Adapun ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah diatur melalui Surat Edaran Sekjen BPK. Pelaksanaan WFH dan aturan teknisnya disiapkan oleh Sekretariat Jenderal dan satuan kerja di BPK.
Baca Juga: Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU
Melalui Surat Edaran mekanisme kerja WFH, Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah. Mekanisme tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK.