JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja sejak Jumat, 13 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan kerja dan menjaga keberlangsungan operasional dan layanan Bursa.
Langkah tersebut diikuti dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) mulai hari ini, dengan penerapan bertahap pada periode mendatang mengikuti perkembangan kondisi yang ada dengan memperhatikan layanan Bursa kepada stakeholders tetap terjaga.
Baca Juga: Alasan BEI Ubah Batasan Auto-Rejection Saham
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-88/D.04/2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Industri Pasar Modal.
Saat ini pun, Anggota Bursa telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Demikian dikutip dalam keterangan BEI, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit
Selain pemberlakuan kebijakan tersebut, BEI juga telah melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, serta penundaan terhadap penyelenggaraan acara di Main Hall BEI dan area umum BEI lainnya sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan dengan itikad baik dan demi kebaikan bersama para stakeholders di industri pasar modal.
Dapat kami informasikan bahwa seluruh kegiatan operasional perdagangan BEI tetap berjalan normal seperti biasa.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.