Dalam penyusunan postur APBN yang baru ini lanjut Sri Mulyani, pemerintah bakal mendengarkan keluhan-keluhan dari berbagai pihak termasuk para pengusaha yang terdampak. Hal ini penting sebagai landasan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan insentif pada para pelaku usah.
Baca juga: Percepat Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi Akan Pangkas Anggaran yang Tidak Relevan
"Dan, insentif pajak perusahaan sendiri sedang alami sulit. Dalam situasi ini, kita masih harus buat postur APBN sesudah terjadinya krisis pandemik ini. Postur berubah dan landasan hukum yang dipake utk akomodasi emergency dan urgensi yang sudah dilakukan," ucapnya
Meskipun lanjut Sri Mulyani, ada beberapa stimulus yang tidak bisa dimasukan ke dalam APBN perubahan tersebut. Misalnya saja pada relaksasi kredit karena tidak ada kaitannya kepada penerimaan negara.
"Kalau ingin mebrikan bantuan utk lembaga keuangan seperti negara lain, yakni berikan jaminan agar mereka tetap salurkan kredit dan relaksasi, ini mungkin bentuknya beda. Dan berapa kebutuhannya, masih identifikasi," kata Sri Mulyani.