Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:13 WIB
Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada <i>Reward</i> dan <i>Punishment</i>
Presiden Jokowi (Setpres)
A
A
A

 Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas

“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa: a. teguran tertulis; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. disinsentif anggaran.

"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Lebih lanjut, Perpres ini mengatur bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement