Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas
“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa: a. teguran tertulis; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. disinsentif anggaran.
"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Lebih lanjut, Perpres ini mengatur bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.