Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada: a. kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap: a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana dimaksud, berkoordinasi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan: a. besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil; b. sanksi pemotongan danf atau penundaan lainnya; dan c. kapasitas hskal daerah yang bersangkutan Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.
(Fakhri Rezy)