JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan. Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut berisikan stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun.
Pengamat Ekonomi Bank Permata Josua Pardede mengatakan, adanya penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan tetap tumbuh positif di kisaran 3,5%-4,5%,” kata Josua kepada Okezone, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR
Namun, pemerintah harus memastikan penanganan covid-19 bisa dilakukan dengan cepat dan tegas. Sehingga krisis kesehatan yang dialami Indonesia saat ini dapat ditangani dengan baik.