Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Picu Ketidakpastian, IAI Berikan Panduan Penyusunan Laporan Keuangan

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |14:00 WIB
Covid-19 Picu Ketidakpastian, IAI Berikan Panduan Penyusunan Laporan Keuangan
Foto: Okezone
A
A
A

“Demi menjaga konsistensi penerapan SAK, DSAK IAI pada tanggal 4 April 2020 menerbitkan petunjuk (guidance) mengenai penerapan standar yang relevan dengan dampak akibat pandemi covid-19,” kata Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia Elly Zarni Husin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Sadar Bahaya Covid-19, 56% Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengukuran nilai wajar, tanpa mengubah isi PSAK 68. Tujuan pengukuran nilai wajar adalah untuk menentukan harga di mana transaksi teratur (orderly transaction) akan terjadi antara pelaku pasar (market participants) dalam kondisi pada tanggal pengukuran.

PSAK 68 mengatur hirarki pengukuran nilai wajar yakni pengukuran dengan input informasi yang dapat diobservasi (harga kuotasian di pasar aktif – Level 1), dan pengukuran dengan teknik valuasi lainnya (Level 2 dan Level 3). Nilai wajar diukur dengan mempertimbangkan informasi pada tanggal pelaporan dan tidak memasukkan informasi yang memuat prediksi masa depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement