“Demi menjaga konsistensi penerapan SAK, DSAK IAI pada tanggal 4 April 2020 menerbitkan petunjuk (guidance) mengenai penerapan standar yang relevan dengan dampak akibat pandemi covid-19,” kata Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia Elly Zarni Husin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Sadar Bahaya Covid-19, 56% Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengukuran nilai wajar, tanpa mengubah isi PSAK 68. Tujuan pengukuran nilai wajar adalah untuk menentukan harga di mana transaksi teratur (orderly transaction) akan terjadi antara pelaku pasar (market participants) dalam kondisi pada tanggal pengukuran.
PSAK 68 mengatur hirarki pengukuran nilai wajar yakni pengukuran dengan input informasi yang dapat diobservasi (harga kuotasian di pasar aktif – Level 1), dan pengukuran dengan teknik valuasi lainnya (Level 2 dan Level 3). Nilai wajar diukur dengan mempertimbangkan informasi pada tanggal pelaporan dan tidak memasukkan informasi yang memuat prediksi masa depan.
(Dani Jumadil Akhir)