"Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," kata Umar.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.