Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Klaim Tak Bertentangan dengan Kemenkes

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |19:36 WIB
Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Klaim Tak Bertentangan dengan Kemenkes
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Kementerian Pehubungan untuk mengizinkan ojek online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang mendapatkan banyak kritikan. Sebab hal tersebut berseberangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga jarak alias Physical Distancing.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidam bersebrangan dengan prtokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.

"Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: PSBB, Gojek: Masyarakat Semakin Butuh Jasa Pesan Antar Makanan

Adita juga menjelaskan jika aturan ini juga telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, seandainya regulasi yang berlaku tak relevan dengan kondisi yang terjadi nanti, Kementerian akan segera mengevaluasi regulasi tersebut.

“Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat sesuai kondisi real saat ini. Kan sutuasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi," jelasnya.

Lagi pula lanjut Adita, dalam aturan ini para pengemudi ojek online harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya saja dengan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Baca Juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Hilangkan Potongan Driver 

Selain itu, sesudah dan sebelum membawa penumpang, driver harus melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Para pengemudi yang sedang dalam kondisi demam juga dilarang untuk mengemudi dan membawa penumpang.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris menyebut aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun undang-undang yang terbit sebelumnya. Di samping itu, Umar mengatakan penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan konteks tertentu, seperti keberlangsungan ekonomi masyarakat. beroperasi mengangkut penumpang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement